Pengemudi Fortuner Berulah
Terungkap Asal Pedang Anggar yang Dipakai Sopir Fortuner Rusak Mobil Brio: Beli di Luar Negeri
Terungkap asal pedang anggar yang digunakan, Giorgio Ramadhan (24), tersangka yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap asal pedang anggar yang digunakan, Giorgio Ramadhan (24), tersangka yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, mengatakan pedang anggar itu diperoleh dari luar negeri.
Pedang itu dibeli melalui temannya di sana.
"Ini yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri beliau (tersangka) beli dari temannya, titip temannya," ucap Ade Ary dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan seperti dilansir Tribunnews.com pada Senin (14/2/2023).
Sedangkan untuk senjata air soft gun mainan yang juga digunakan Giorgio melakukan perusakan dibelinya melalui toko online pada 24 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Terkuak Asal Muasal Senjata Sopir Fortuner Perusak Brio di Jaksel, Polisi: Bon Sudah Diperlihatkan
Adapun dikatakan Ade Ary pembelian senjata mainan itu juga tertera bon bukti pembelian yang sudah diperlihatkan tersangka kepada pihaknya.
"Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online pada 24 Desember bon pembeliannya sudah ditunjukan kepada kami, harganya Rp 300 ribu sekian," ucapnya.
Ditetapkan Terasangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: Terkuak Asal Muasal Senjata Sopir Fortuner Perusak Brio di Jaksel, Polisi: Bon Sudah Diperlihatkan
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.
Kasus Giorgio Sopir Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio Resmi Ditutup, Polisi: Ganti Rugi Sudah Deal |
![]() |
---|
Sudah Tak Ditahan tapi Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Arogan Masih Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Sudah Bebas, Ternyata Dua Hal Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Penahanan Giorgio Sopir Fortuner Arogan Ditangguhkan, Polisi: Dia Tidak Melarikan Diri |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangguhkan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.