Pengemudi Fortuner Berulah

Terungkap Asal Pedang Anggar yang Dipakai Sopir Fortuner Rusak Mobil Brio: Beli di Luar Negeri

Terungkap asal pedang anggar yang digunakan, Giorgio Ramadhan (24), tersangka yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati.

|
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap asal pedang anggar yang digunakan, Giorgio Ramadhan (24), tersangka yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, mengatakan pedang anggar itu diperoleh dari luar negeri.

Pedang itu dibeli melalui temannya di sana.

"Ini yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri beliau (tersangka) beli dari temannya, titip temannya," ucap Ade Ary dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan seperti dilansir Tribunnews.com pada Senin (14/2/2023).

Sedangkan untuk senjata air soft gun mainan yang juga digunakan Giorgio melakukan perusakan dibelinya melalui toko online pada 24 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Terkuak Asal Muasal Senjata Sopir Fortuner Perusak Brio di Jaksel, Polisi: Bon Sudah Diperlihatkan

Adapun dikatakan Ade Ary pembelian senjata mainan itu juga tertera bon bukti pembelian yang sudah diperlihatkan tersangka kepada pihaknya.

"Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online pada 24 Desember bon pembeliannya sudah ditunjukan kepada kami, harganya Rp 300 ribu sekian," ucapnya.

Ditetapkan Terasangka

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ady Ary Syam Indradi saat menunjukan barang bukti mobil Fortuner milik GR (24) dan senjata diduga airsoft saat melakukan pengrusakan ke mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ady Ary Syam Indradi saat menunjukan barang bukti mobil Fortuner milik GR (24) dan senjata diduga airsoft saat melakukan pengrusakan ke mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023). (Istimewa)

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

Baca juga: Terkuak Asal Muasal Senjata Sopir Fortuner Perusak Brio di Jaksel, Polisi: Bon Sudah Diperlihatkan

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kondisi Mobil Fortuner Hitam yang Digunakan Terduga Pelaku Saat Melakukan Pengrusakan di Senopati Jaksel yang Saat Ini disita Polres Jakarta Selatan.
Kondisi Mobil Fortuner Hitam yang Digunakan Terduga Pelaku Saat Melakukan Pengrusakan di Senopati Jaksel yang Saat Ini disita Polres Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati Jaksel, Polisi Sita Mobil dan Senjata Api

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.

"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.

Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.

Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.

Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).

Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.

"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedang Anggar yang Digunakan Merusak Mobil Brio di Jalan Senopati Jakarta Dibeli dari Luar Negeri, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved