Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati, Berani Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pria sejati.

Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak desak Putri Candrawathi tersangka, besok timsus bentukan Kapolri bakal mengumumkan hasil pemeriksaan mereka kepada istri Ferdy Sambo itu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pria sejati.

Sebab, menurut Kamaruddin, Bharada E berani membongkar peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dia juga menjadi pria sejati dengan mengatakan akan membongkar semua kebusukan dalam peristiwa ini," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Saya angkat topi sama dia," tambahnya.

Kamaruddin juga menyatakan rasa salutnya kepada Bharada E karena tak pernah menuduh Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi.

Baca juga: Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J Sudah Memaafkan: Dia Sudah Sujud Kepada Kami

"Dari awal Richard tidak pernah menuduh Yosua melecehkan Putri, berbeda dengan terdakwa lainnya," ujar dia.

Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com, Bharada E berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Doakan Bharada E Dapat Vonis Terbaik: Dia Masih Muda, Harapan Bagi Keluarga

Kehadiran Bharada E disambut riuh oleh puluhan pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

"Icad, semangat Icad," teriak seorang pendukung saat Bharada E keluar dari ruang tahanan.

Para pendukung Bharada E juga memadati ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibunda Bharada E Beberkan Alasan Agar sang Anak Divonis Lebih Ringan: Minta Hakim Lihat Keadaan Ini

Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan  dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved