Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Setelah Bebas dari Penjara Nanti, Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Brimob Polri

Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bakal kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari penjara.

Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Bharada E. 

Kegembiraan Eliezer's Angels berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.

"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.

Kolase foto Bharada E.
Kolase foto Bharada E. (Kolase Tribun Jakarta)

"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved