Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Vonis Ferdy Sambo Cs Lebih Berat Dinilai Biasa, Mantan Hakim Agung Sebut Pernah Beri 2 Kali Lipat
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya hal yang biasa.
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Kemudian, untuk istri Ferdy Sambo, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Mantan Hakim Agung: Saya Kira Biasa Itu,
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.