Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Vonis Ferdy Sambo Cs Lebih Berat Dinilai Biasa, Mantan Hakim Agung Sebut Pernah Beri 2 Kali Lipat

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya hal yang biasa.

Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

Kemudian, untuk istri Ferdy Sambo, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Mantan Hakim Agung: Saya Kira Biasa Itu, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved