Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibunda Bharada E Ingin Peluk Anaknya yang Divonis Ringan, Ibunda Brigadir J Sedih: Dia Bersama Tuhan
Berbeda dengan Rosti yang tak lagi bisa memeluk anaknya, Rynecke Alma Pudihang jauh lebih beruntung.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.
Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Biarlah Almarhum Yosua Melihat
"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.
"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,5 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.
"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."
Kegembiraan Eliezer's Angels berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.
"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.
"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Baca juga: Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Profil 3 Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Rynecke Alma Pudihang
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.