Pembunuhan Sopir Taksi Online
Ini Tampang Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Anggota Densus 88 yang telah berstatus tersangka pembunuhan itu diapit dua anggota provos.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Hari Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SHR (56), di Depok, akhirnya muncul ke depan publik.
Penyidik menghadirkan anggota Densus 88 itu dalam rekonstruksi perkara pembunuhan sopir taksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, Bripda HS mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek berwarna putih.
Saat berlangsungnya rekonstruksi, Bripda HS dikalungi papan bertuliskan terangka.
Anggota Densus 88 yang telah berstatus tersangka pembunuhan itu diapit dua anggota provos.
Baca juga: Fakta Baru Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Pelaku Punya Utang Nyaris Rp1 Miliar
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang terdiri dari peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terhadap korban.
"Yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pelaku anggota Densus 88 Bermasalah
Adapun peristiwa peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Panik Usai Tusuk Polisi, Remaja Anak Bandar Sabu di Koja Konsumsi Obat Penenang
Trunoyudo menjelaskan, Bripda HS ditangkap tak sampai 24 jam setelah menghabisi nyawa SRT.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.
Setelahnya, Densus 88 menyerahkan Bripda HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.
Motif pembunuhan
Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS memiliki masalah ekonomi hingga timbul niat untuk merampas mobil korban.
"Oknum ini, tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Tahu Suami Dibunuh Anggota Densus, Tangis Istri Sopir Taksi Online Saat Minta Rekaman CCTV ke Warga
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tambahnya.
Korban sempat minta tolong
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga SRT, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.
"Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu
Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.
"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.
"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.
Diduga pembunuhan berencana

Di sisi lain, Jundri mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Ia menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.
Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.
Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.
Baca juga: Mau Antar Paket, Kurir Ekspedisi di Kembangan Ditemukan Tergeletak Sudah Tak Bernyawa
Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.
"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.
Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.
Baca juga: Karyawati Marketing di Bekasi Tewas Dibunuh: Pelaku Bunuh Selingkuhan Karena Tolak Ajakan Menginap
Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.