Polisi Terlibat Narkoba
Kubu Teddy Minahasa Semringah, Hotman Paris Sebut Saksi Hari Ini Tak Ada yang Memberatkan
Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa semringah usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Kenapa?
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa semringah usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kesaksian para saksi pada sidang hari ini tidak ada yang memberatkan kliennya.
“Semua saksi (yang hadir hari ini) menguntungkan Teddy Minahasa," kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima saksi itu adalah Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyo.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Saksi Pertama yang Dihadirkan Buang-buang Uang Negara
Hotman mengatakan, banyak keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU, justru memberikan keterangan yang tidak cocok dalam keterangannya di Berita Acara Perkara (BAP).
"Katanya menurut jaksa dalam surat dakwaan adalah orang yang menemani Dody untuk menyerahkan uang. Ternyata di BAP Fathullah, 4 kali dia mengatakan bahwa Dody tidak membawa apa pun ke rumahnya Teddy Minahasa,” ungkapnya.
Hotman juga mengatakan dalam pengakuannya, Fathullah saat di BAP, ia tidak dalam keadaan tertekan.
"Saksi tersebut, dia tidak dalam keadaan tertekan,” ucapnya.
"Tadi di sidang pun dia hanya membawa semacam kertas. Dia tidak tahu itu. Dia sedikit berubah pas persidangan,” tutupnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.
Uang itu pun ditukar ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.
"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar Dijaga 60 Polisi
Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.