Teddy Minahasa Sebut Saksi Pertama yang Dihadirkan Buang-buang Uang Negara

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut saksi pertama yang dihadirkan di persidangan buang-buang uang negara.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa meragukan saksi pertama yang dihadirkan saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut saksi pertama yang dihadirkan di persidangan buang-buang uang negara.

Hal itu diungkapkannya saat di persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (16/2/2023) pagi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Dua di antaranya bernama Timotius Clemen sebagai staf hukum BCA Kanwil 9 Matraman dan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, Nataniel Ginting mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa.

Teddy sempat mengajukan satu pertanyaan saja kepada Timotius.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Agenda Fokus Pemeriksaan Saksi

"Pertanyaan saya hanya satu dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar) 100 (ribu)?" kata Teddy dalam tayangan Youtube KompasTV pada Kamis (16/2/2023).

"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.

"Bukan dari saudara lihat sendiri?" tanya Teddy lagi.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu

"Saya saksi data," jawabnya.

Mendengar itu Teddy meragukan status Timotius sebagai saksi. Sebab, Timotius tak melihat, mendengar atau pun mengalami secara langsung transaksi itu.

"Karena yang bersangkutan (Timotius) tidak mendengar langsung, tidak melihat langsung dan tidak mengalami sendiri, saya tanya apakah saudara sebagai saksi?" Teddy kembali bertanya. 

"Bukan sebagai saksi fakta," jawab Timotius.

Sebelum menyudahi pemeriksaan kedua saksi, Hakim Ketua menanyakan kembali kepada Teddy perihal tanggapannya terkait keterangan saksi.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi terdakwa di kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi terdakwa di kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Teddy lalu menjawab bahwa saksi Timotius tak sepantasnya dihadirkan di persidangan.

"Terimakasih majelis hakim yang mulia. Tidak sepatutnya menurut saya saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini. Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Jadi buang-buang atau pemborosan uang negara. Terimakasih yang mulia," pungkasnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Digiring Masuk ke PN Jakbar: Tangan Diborgol dan Pakai Baju Batik serta Rompi Tahanan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved