Pembunuhan Sopir Taksi Online

Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Sempat Khianati Amanah Kakak Kandung

Sebelum membunuh seorang sopir taksi online, anggota Densus 88 Bripda HS ternyata sempat membohongi kakaknya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka menjalani rekonstruksi kasus membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (56), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta baru terkuak dari kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe (56), di Depok, Jawa Barat.

Fakta tersebut terkuak setelah pelaku pembunuhan Sony, Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS menjalani rekonstruksi.

Pada adegan pertama, HS mulanya dihubungi oleh kakaknya yang berada di Jambi.

TONTON JUGA

Sang kakak memberitahu bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta untuk membeli mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta.

"Tersangka menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.

Namun, uang Rp 20 juta tersebut ludes setelah Bripda HS kalah bermain judi.

Tak lama kemudian, sang kakak kembali menghubungi tersangka telah mentransfer sisa uang pembelian mobil sebesar Rp 70 juta.

Namun, uang Rp 70 juta kiriman dari kakaknya kembali dia gunakan untuk bermain judi. 

Lagi-lagi uang puluhan juta itu habis dan anggota Densus 88 itu tidak mendapatkan keuntungan apa pun.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (56), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (56), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Awal Mula Anggota Densus 88 Punya Niat Curi Mobil hingga Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang terdiri dari peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terhadap korban.

"Yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.


Istri Korban Menangis Histeris

Rusni Masna (59), istri Sony Rizal Taihitoe hadir dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Rusni terlihat menangis histeris beberapa saat setelah rekonstruksi rampung digelar.

Rusni yang mengenakan baju berwarna oranye berteriak sambil menunjuk dan mencaci maki Bripda HS.

"Kamu pembohong, suamiku baik. Suamiku baik, Haris!" teriak Rusni.

Rusti menyebut Bripda HS bisa membohongi semua orang, tapi tidak kepada Tuhan.

Baca juga: Ini Tampang Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

"Aku percaya suamiku, kau jahat. Kau pembohong Haris. Semua orang di sini bisa dibohongi, tapi Tuhan tidak bisa kau bohongi. Tuhan akan melihat kebenarannya Haris. Hebat ya kau Haris, hebat ya kau," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga SRT, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.

"Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.

Rusni Masna (59), istri sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (59) yang menjadi korban pembunuhan, menangis histeris saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Rusni Masna (59), istri sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (59) yang menjadi korban pembunuhan, menangis histeris saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Hari Ini Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Peragakan 37 Adegan

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.

Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.

"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Jundri menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).

"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.

Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.

Anggota Densus 88 Bripda Hari Sitanggang alias HS selaku tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Anggota Densus 88 Bripda Hari Sitanggang alias HS selaku tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Hari Ini Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Peragakan 37 Adegan

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.

Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.

Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.

"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.

Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved