Pembunuhan Sopir Taksi Online

Awal Mula Anggota Densus 88 Punya Niat Curi Mobil hingga Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Dari situ lah, anggota Densus 88 itu memiliki ide untuk melakukan pencurian mobil korban dengan tujuan dapat mengembalikan uang kakaknya

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (56), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, memiliki niat mencuri mobil setelah kebingungan mencari uang mengganti uang kakaknya.

Sang kakak sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp 90 juta dalam dua kali pengiriman kepada Bripda HS untuk membeli mobil Daihatsu Terios.

Namun, uang puluhan juta itu justru digunakan Bripda HS untuk bermain judi.

Bripda HS kemudian menghubungi kakaknya dan memberitahu akan pulang ke Jambi dengan membawa mobil yang dijanjikan.

Padahal saat itu Bripda HS masih berada di Jakarta dan uang pembelian mobil sudah ludes dipakai berjudi.

Hal itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Kamis (16/2/2023).

Dari situ lah, anggota Densus 88 itu memiliki ide untuk melakukan pencurian mobil korban dengan tujuan dapat mengembalikan uang kakaknya yang telah dihabiskan untuk berjudi. 

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya," kata penyidik saat rekonstruksi.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda HS Kalah Judi Rp 90 Juta sebelum Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Depok

Pada adegan pertama, HS mulanya dihubungi oleh kakaknya yang berada di Jambi.

Sang kakak memberitahu bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta untuk membeli mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta.

"Tersangka menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.

Namun, uang Rp 20 juta tersebut ludes setelah Bripda HS kalah bermain judi.

Tak lama kemudian, sang kakak kembali menghubungi tersangka telah mentransfer sisa uang pembelian mobil sebesar Rp 70 juta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri

Akan tetapi, Bripda HS kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved