Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beberkan Sosok Asli Richard Eliezer, Dua Anggota Wanita LPSK Langsung Senyum dan Saling Lirik

Dua anggota wanita Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama Mbak D dan Mbak Ega membeberkan sosok asli Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TikTok
Dua anggota wanita Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama Mbak D dan Mbak Ega membeberkan sosok asli Richard Eliezer atau Bharada E. 

Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota. 

Ia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri. 

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri. 

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E

"Akan tetapi kita sekarang fokusnya adalah tahapan etik dulu, jadi kita satu-satu dulu step by step. "

"Tetapi dari berbagai pihak ada juga yang sudah menyampaikan pada saya pribadi untuk menarik Richard untuk bergabung."

"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny. 

Baca juga: Viral Aksi Singgap LPSK Kawal Bharada E di Ruang Sidang Setelah Vonis, Sebut Suasana Mulai Ricuh

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan. 

LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E

"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami." 

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved