Pemilu 2024
Tak Bisa Bantu, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Tertibkan Sendiri Atribut Partai di Fasilitas Umum
Bawaslu DKI mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Satpol PP terkait mulai maraknya atribut partai yang terpasang di sudut kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Satpol PP terkait mulai maraknya atribut partai yang terpasang di sudut-sudut kota.
Namun, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan Satpol PP terkait maraknya pemasangan spanduk partai. Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena masuk tahapan kampanye," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan soal penertiban atribut partai kepada Satpol PP DKI.
Penertiban bisa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ogah Beri Sanksi Parpol yang Pasang Atribut di Fasilitas Umum
"Pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan memasang atribut partai politik di fasilitas umum.
Hal ini diungkapkan Arifin menanggapi fenomena semakin maraknya atribut partai, baik itu bendera maupun baliho besar di ibu kota jelang Pemilu 2024.
Baca juga: Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DKI Pastikan Jaga Identitas Pelapor
Arifin menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan atribut partai yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.
"Nanti kami bersama Bawaslu dan KPU untuk menertibkan ya, kami akan lihat dulu apakah ada yang sudah izin belum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Arifin menjelaskan, Pemprov DKI tak melarang parpol memasang atribut di tempat-tempat umum jelang Pemilu 2024.
Hanya aja, ada prosedur perizinan yang harus diajukan oleh masing-masing ke Pemprov DKI lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Untuk memasang bendera di titik tertentu, di jalur-jalur tertentu, itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," ujarnya.
Walau demikian, saat ini Satpol PP DKI baru akan melakukan tindakan secara persuasif.
Sosialisasi pun terus dilakukan supaya parpol tak memasang atribut partai sembarangan.
"Kalau selama ini penindakan masih persuasif, mereka kami minta menurunkan sendiri, melepas sendiri," kata dia.
"Tapi, kami juga ingatkan supaya mengajukan permohonan izin dulu," tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.