Pemilu 2024

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ogah Beri Sanksi Parpol yang Pasang Atribut di Fasilitas Umum

Oleh sebab itu, hingga kini juga belum ada satu pun parpol peserta pemilu yang mengajukan izin pemasangan atribut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang sembarangan memasak atribut partai di faslitas umum.

Sebagai informasi, setahun jelang Pemilu 2024 mendatang mulai marak atribut parpol di sudut-sudut kota Jakarta.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin beralasan, sanksi tak bisa diberikan lantaran kini belum memasuki masa kampanye.

Oleh sebab itu, hingga kini juga belum ada satu pun parpol peserta pemilu yang mengajukan izin pemasangan atribut.

"Karena belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DKI Pastikan Jaga Identitas Pelapor 

Ia pun mengaku hanya bisa mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk menahan diri dan menunggu sampai masa kampanye tiba.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Imbauan ini diberikan untuk memastikan sudut-sudut ibu kota bisa bebas polusi visual.

Sejumlah bendera partai dan spanduk Caleg yang tampak di sepanjang Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Sejumlah bendera partai dan spanduk Caleg yang tampak di sepanjang Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sebagai informasi, polusi visual merupakan masalah estetika yang mengganggu seseorang untuk melihat suatu pemandangan di satu kawasan.

Keberadaan atribut partai itu pun acap kali dinilai mengganggu keindahan kota lantaran kerap dipasang di sembarang tempat.

"Mari kita jaga keindahan ibu kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan memasang atribut partai politik di fasilitas umum.

Hal ini diungkapkan Arifin menanggapi fenomena semakin maraknya atribut partai, baik itu bendera maupun baliho besar di ibu kota jelang Pemilu 2024.

Arifin menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan atribut partai yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved