Pemilu 2024
Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ogah Beri Sanksi Parpol yang Pasang Atribut di Fasilitas Umum
Oleh sebab itu, hingga kini juga belum ada satu pun parpol peserta pemilu yang mengajukan izin pemasangan atribut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
"Nanti kami bersama Bawaslu dan KPU untuk menertibkan ya, kami akan lihat dulu apakah ada yang sudah izin belum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Arifin menjelaskan, Pemprov DKI tak melarang parpol memasang atribut di tempat-tempat umum jelang Pemilu 2024.
Hanya aja, ada prosedur perizinan yang harus diajukan oleh masing-masing ke Pemprov DKI lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Untuk memasang bendera di titik tertentu, di jalur-jalur tertentu, itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," ujarnya.
Walau demikian, saat ini Satpol PP DKI baru akan melakukan tindakan secara persuasif.
Sosialisasi pun terus dilakukan supaya parpol tak memasang atribut partai sembarangan.
"Kalau selama ini penindakan masih persuasif, mereka kami minta menurunkan sendiri, melepas sendiri," kata dia.
"Tapi, kami juga ingatkan supaya mengajukan permohonan izin dulu," tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.cmo di Google News
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.