Pemilu 2024

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ogah Beri Sanksi Parpol yang Pasang Atribut di Fasilitas Umum

Oleh sebab itu, hingga kini juga belum ada satu pun parpol peserta pemilu yang mengajukan izin pemasangan atribut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014). 

"Nanti kami bersama Bawaslu dan KPU untuk menertibkan ya, kami akan lihat dulu apakah ada yang sudah izin belum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Arifin menjelaskan, Pemprov DKI tak melarang parpol memasang atribut di tempat-tempat umum jelang Pemilu 2024.

Hanya aja, ada prosedur perizinan yang harus diajukan oleh masing-masing ke Pemprov DKI lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Untuk memasang bendera di titik tertentu, di jalur-jalur tertentu, itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," ujarnya.

Walau demikian, saat ini Satpol PP DKI baru akan melakukan tindakan secara persuasif.

Sosialisasi pun terus dilakukan supaya parpol tak memasang atribut partai sembarangan.

"Kalau selama ini penindakan masih persuasif, mereka kami minta menurunkan sendiri, melepas sendiri," kata dia.

"Tapi, kami juga ingatkan supaya mengajukan permohonan izin dulu," tambahnya menjelaskan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.cmo di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved