Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
'Anakmu, Anakku juga' Kata Menag Yaqut Sambil Peluk Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David (17) anak Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina yang dianiaya anak pejabat pajak.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David (17) anak Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina yang dianiaya anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).
Sekedar informasi David dianiaya Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Seusai dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satriyo, David tak sadarkan diri.
TONTON JUGA
David kini menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Medika.
Pantauan TribunJakarta di media sosial Twitternya, Yaqut mengunggah foto saat ia mengejuk David di ICU.
Yaqut terlihat mengusap kepala remaja tersebut.
Sementara di tubuh David terlihat terpasang banyak kabel dan selang.
Baca juga: 4 FAKTA Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Mobil Mewah Putra Pejabat Pajak Nunggak Pajak
Remaja itu masih tak sadarkan diri.
Tak hanya menjenguk David, Yaqut juga mengobrol dan menguatkan Jonathan Latumahina yang tampak sangat terpukul.
Yaqut lalu memeluk Jonathan Latumahina.
Ia kemudian mengatakan, kalau David adalah anaknya juga.
"Anak kader, anakku juga. Catat!" tulis Yaqud.
Baca juga: UPDATE Terkini Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Keluarga Korban Tutup Pintu Damai
Kronologi Penganiayaan
Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David (17), ternyata disaksikan pacar pelaku, AGH (15).
Akibat penganiayaan itu, korban David kritis di rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini bermula saat remaja perempuan, AGH mengadu kepada pacarnya, Mario korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kantor Pajak Masih Terbaring Koma, Kapolres Jaksel Sampai Prihatin
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023).
Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban.
Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Pukul dan Tendang Juru Parkir Beri Klarifikasi, Minta Tak Seret Nama Keluarga
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH.
Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Mantan Camat di Kota Bekasi Diduga Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.