Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan

Dipicu Gaji Dipotong Gegara Setoran Kurang Rp 4 Ribu, Pelaku Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi

Hari Kurniawan (21), tersangka pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, menyebut korban ingkar janji soal gaji yang dibayarkan.

Kolase TribunJakarta.com
Hari Kurniawan (21) (baju tahanan), satu dari dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Pelaku mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati soal gaji dan perlakuan korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Hari Kurniawan (21), tersangka pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, menyebut korban ingkar janji soal gaji yang dibayarkan.

Hari mengatakan, korban bernama Maharendra Intan Melinda (29) mulanya menjanjikan gaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, ketika tersangka sudah mulai bekerja, korban memberitahu bahwa gajinya hanya Rp 1 juta.

"Gimana kalau gajinya Rp 1 juta, Rp 1 juta, jadi Rp 2 juta berdua, dia (korban) bilang gitu. Kan pertama deal-dealnya Rp 2 juta satu orang," kata tersangka dalam video yang diunggah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di akun Instagram @ditreskrimum_pmj, Rabu (22/2/2023) malam.

Pada hari kedua bekerja, tersangka mengaku kena semprot korban gara-gara uang setoran yang kurang Rp 4 ribu.

Baca juga: Karyawan Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Ngaku Sudah Dibuat Kesal Sejak Hari Pertama Kerja

Menurut Hari, korban juga  mengancam akan memotong gajinya. 

Ancaman itu membuat tersangka Hari memiliki niat untuk membunuh korban.

"Hari kedua masalah setoran, kurang Rp 4 ribu. Dia ngomel-ngomel, 'kalau kayak gini caranya lu yang rugi, lu mau dipotong gaji?'. 'Yaelah gaji cuma Rp 1 juta aja dipotongin mulu', saya gituin kan. Nah di situ saya mulai mikir ada rencana buat pembunuhan," ujar tersangka.

Baca juga: Usai Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Pelaku Bingung Saat Mau Kabur Gara-gara Pintu Terkunci

Sejak hari pertama bekerja, tersangka mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

"Mulai kerja diajarin posisi SOP-nya kayak gini, saya ikutin sama teman saya. Dia bilang 'salah'. Saya bilang gini, 'teteh tadi ngajarin kayak gini, sama'. Saya gituin kan. 'Nggak gini caranya, kalau kayak gini ayam gua pada rusak digorengnya'. Dia bilang gitu," kata tersangka.

Menurut tersangka, korban juga mempertanyakan keseriusannya dalam bekerja. 

Baca juga: Thomas Doll Relakan 9 Pemain Hengkang, Bos Persija Meluluh dan Sentil Agenda Timnas Indonesia

Saat itu tersangka menyampaikan bahwa dirinya serius bekerja untuk mencari penghasilan.

"Saya bilang, 'saya jauh-jauh dari kampung nyari ongkos ke sini buat niat kerja teh'. Saya gituin," ujar tersangka.

Tersangka juga mengaku diminta pulang ke kampung halamannya jika tidak memiliki niat serius untuk bekerja.

Baca juga: Teganya Karyawan Habisi Bos Ayam Goreng Karena Sakit Hati, Korban Dihantam Tabung Gas Berkali-kali

"Kalau nggak niat kerja hari ini lu pulang, kata dia begitu. Masa baru mulai kerja suruh pulang, ongkosnya kan nggak ada," ucap dia.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu Hari Kurniawan (21) dan anak di bawah umur berinisial MA (15).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di warung ayam goreng milik korban di Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Kamis (16/2/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Hari sudah merencanakan pembunuhan ketika baru bekerja selama tiga hari.

"Kami curigai lima hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana. Apa motif yang sebenernya? Apalagi tiga hari sudah merencanakan pembunuhan ini," kata Hengki saat merilis kasus ini, Jumat (17/2/2023).

Pengakuan tersangka, jelas Hengki, menjadi titik masuk bagi penyidik untuk mendalami motif tersangka menghabisi nyawa korban.

"Ini entry point buat kami. Ini fakta buat kami untuk melihat kira-kira motif apa yang sebenarnya," ujar dia.

Nantinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga bakal melibatkan ahli psikologi forensik.

"Sekali lagi kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini. Karena memang kita lihat selama ini yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan. Nah harus kita dalami terus untuk mengetahui motif yang sebenernya," ucap Hengki.

Kedua tersangka membunuh bosnya dengan memukul korban menggunakan tabung gas elpiji.

"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Dan pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban arah di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kepala korban kembali dihantam menggunakan tabung gas oleh tersangka MA.

"Anak di bawah umur ini ikut memegangi termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Hengki.

Aksi pembunuhan itu menimbulkan suara keributan hingga membuat sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung korban.

Mengetahui hal itu, kedua tersangka berjalan keluar dan mengatakan kepada tetangga bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung.

"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.

Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

Tak lama kemudian, suami korban masuk ke warung ayam goreng miliknya dan mendapati sang istri tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.

"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada pihak kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.

Tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved