Eks Kapolsek Kalibaru Diminta Jual 1 Kg Sabu dari Teddy Minahasa: Dapat Upah Rp 70 Juta

Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto kecipratan untung dari hasil menjual sabu ke Kampung Bahari senilai Rp 70 juta.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rab (22/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto kecipratan untung dari hasil menjual sabu ke Kampung Bahari senilai Rp 70 juta.

Kasranto mulanya ditawari oleh rekannya bernama Linda Pujiastuti atau akrab disapa 'Mami' untuk menjual sabu seberat 1 kg.

Ia mengetahui barang haram tersebut berasal dari Teddy Minahasa.

Sebelum barang itu datang, Kasranto diminta untuk mencarikan 'lawan' atau sebutan pembeli barang terlarang tersebut.

Kasranto kemudian menyuruh Aiptu Janto, anggota Polsek Muara Baru untuk mencarikan 'lawan'.

Baca juga: Sidang Narkoba Kembali Digelar, Teddy Minahasa Akan Jadi Saksi Mahkota

Begitu barang sampai di tanggal 24 September 2022, Mami mengabarkan kepada Kasranto untuk mengambilnya.

"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar jam 7 pagi saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim terkait kasus narkoba Jenderal Bintang Dua, Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dikutip Youtube KompasTV pada Rabu (22/2/2023).

Sabu 1 kg yang sudah terbungkus ke dalam paper bag kemudian dibawa Kasranto menuju kantornya di Polsek Kalibaru.

Aiptu Janto datang mengambil barang tersebut dan menjualnya ke Kampung Bahari.

Sepulangnya dari sana, Aiptu Janto sudah membawa uang Rp 500 juta.

Uang hasil sabu dibagi-bagi

Uang hasil transaksi sabu senilai Rp 500 juta itu kemudian dibagi-bagi.

Kasranto memberikan uang Rp 20 juta kepada Aiptu Janto, Rp 10 juta untuk Linda dan Rp 70 juta untuk dirinya.

"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," pungkasnya.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat

Dilansir dari Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved