Polisi Terlibat Narkoba

Jual Sabu Teddy Minahasa Dapat Untung Besar, Kompol Kasranto Pakai Buat Bayar Utang dan Cicilan

Terkuak hasil keuntungan yang didapatkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dari hasil menjual sabu digunakan untuk keperluan pribadi.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Kompol Kasranto dan Irjen Teddy Minahasa. Terkuak hasil keuntungan yang didapatkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dari hasil menjual sabu digunakan untuk keperluan pribadi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terkuak hasil keuntungan yang didapatkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dari hasil menjual narkotika jenis sabu digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari penjualan sabu yang sudah dilakukan, Kasranto mendapatkan keuntungan sebesar Rp 70 juta.

Pengakuan itu dibuat Kasranto saat dihadirkan menjadi saksi dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).

 

"Saya gunakan untuk kepentingan pak," kata Kasranto menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

"Kepentingan pribadi yah?" tanya JPU.

"Iya," jawab Kasranto.

Baca juga: Tergiur Gembong Narkoba, Kompol Kasranto Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa: Kenapa Saya Sebodoh Itu?

Kasranto menjelaskan, kepentingan pribadi yang dimaksud adalah untuk membayar cicilan dan utang-piutang.

Pada kesempatan tersebut, JPU membacakan sejumlah kepentingan yang dimaksud.

"Pembayaran cicilan koperasi, pinjaman BRI, ada juga utang kepada Bu Damih, ada orang tua sama istri, ada keperluan sehari hari yah?" kata JPU.

"Betul," ujar Kasranto.

Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rab (22/2/2023).
Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rab (22/2/2023). (Tangkapan layar Kompas TV)

Seperti diketahui, uang Rp 70 juta yang didapatkan Kisranto didapat dari hasil menjual 1 kilogram sabu seharga Rp 500 juta.

Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.

Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved