Polisi Terlibat Narkoba
Jual Sabu Teddy Minahasa Dapat Untung Besar, Kompol Kasranto Pakai Buat Bayar Utang dan Cicilan
Terkuak hasil keuntungan yang didapatkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dari hasil menjual sabu digunakan untuk keperluan pribadi.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terkuak hasil keuntungan yang didapatkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dari hasil menjual narkotika jenis sabu digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari penjualan sabu yang sudah dilakukan, Kasranto mendapatkan keuntungan sebesar Rp 70 juta.
Pengakuan itu dibuat Kasranto saat dihadirkan menjadi saksi dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).
"Saya gunakan untuk kepentingan pak," kata Kasranto menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Kepentingan pribadi yah?" tanya JPU.
"Iya," jawab Kasranto.
Baca juga: Tergiur Gembong Narkoba, Kompol Kasranto Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa: Kenapa Saya Sebodoh Itu?
Kasranto menjelaskan, kepentingan pribadi yang dimaksud adalah untuk membayar cicilan dan utang-piutang.
Pada kesempatan tersebut, JPU membacakan sejumlah kepentingan yang dimaksud.
"Pembayaran cicilan koperasi, pinjaman BRI, ada juga utang kepada Bu Damih, ada orang tua sama istri, ada keperluan sehari hari yah?" kata JPU.
"Betul," ujar Kasranto.

Seperti diketahui, uang Rp 70 juta yang didapatkan Kisranto didapat dari hasil menjual 1 kilogram sabu seharga Rp 500 juta.
Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.
Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.