Teddy Minahasa Nongol di PN Jakbar, Eks Kapolsek Kalibaru dan Syamsul Ma'aruf Dihadirkan Jadi Saksi

Terdakwa Teddy Minahasa hadir mengikuti persidangan dalam kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Suasana persidangan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menghadirkan dua orang saksi yakni Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif, pada Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa Teddy Minahasa hadir mengikuti persidangan dalam kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Irjen Eks Kapolda Jawa Timur itu sempat mangkir di agenda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sebagai saksi mahkota, pada Rabu (22/2/2023), karena sakit.

Di persidangan hari ini, Teddy Minahasa memasuki ruangan sidang PN Jakarta Barat, pada pukul 10.36 WIB.

Teddy Minahasa datang ke sidang menggunakan pakaian batik yang didominasi warna coklat dan biru.

Agenda persidangan hari ini masih fokus pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan hari ini adalah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.

Keduanya memiliki peran vital dalam kasus peredaran narkotika yang diduga diinisiasi Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, keterangan Kasranto ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Diminta Jual 1 Kg Sabu dari Teddy Minahasa: Dapat Upah Rp 70 Juta

Baca juga: Sidang Narkoba Kembali Digelar, Teddy Minahasa Akan Jadi Saksi Mahkota

Baca juga: Teddy Minahasa Senewen Hotman Paris Diminta Keluar Sidang oleh JPU: 2 Kali Saya Dengar Kalimat Itu

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram. 

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. 

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. 

Saat itu Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. 

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved