Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Anak Pejabat Pajak saat Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Siang ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada AGH, pacar dari anak pejabat pajak tersebut.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TWITTER
Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan mendalami keterlibatan remaja perempuan berinisial AGH (15) dalam kasus penganiayaan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).

AGH diketahui adalah pacar Mario sekaligus mantan kekasih korban, David (17).

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Nah ini yang masih kami dalami apa sih keterlibatan atau peran si kawan (AGH) itu. Nah yang pasti satu orang tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Siang ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada AGH, pacar dari anak pejabat pajak tersebut.

"Akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tsk dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," ujar Henrikus.

Baca juga: Muncul Isu Pacar Anak Pejabat Pajak Merekam saat Putra Pengurus GP Ansor Dianiaya, Terkuak Sosoknya

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Buat Kekayaan Sang Ayah Terbongkar, Sri Mulyani sampai Geram

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak.
Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak. (Kolase TribunJakarta)

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Tampang Debt Collector yang Viral Bentak Polisi, Tadinya Garang Kini Diam di Balik Penutup Kepala

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved