Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Siang Ini, Polisi Periksa Pacar Mario Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Henrikus menuturkan, AGH dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada siang ini.

Kolase TribunJakarta
Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan memeriksa remaja perempuan berinisial AGH (15) terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (23/2/2023).

AGH diketahui sebagai kekasih dari Mario sekaligus mantan pacar dari korban bernama David (17).

Korban merupakan anak dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan.

Henrikus menuturkan, AGH dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada siang ini.

Menurutnya, AGH sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan polisi.

"Sudah (konfirmasi hadir). Ya siang ini," ujar dia.

Selain AGH, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa rekan tersangka berinisial S yang ada di lokasi kejadian saat terjadi penganiayaan terhadap korban.

"Kalau si S sedang dalam pemeriksaan, pemeriksaan tambahan lagi berjalan. Jadi ada fakta, kita tambahkan lagi pemeriksaannya apa lagi," jelas Henrikus.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

Baca juga: Menteri Agama dan Menteri Keuangan Meradang Ulah Anak Pejabat Pajak yang Bikin Koma Pemuda di Jaksel

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved