Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

UPDATE Terkini Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Keluarga Korban Tutup Pintu Damai

David masih terbaring koma di ruang intensive care unit (ICU) RS Medika Permata Hijau sampai Rabu (22/2/2023), alami pembengkakan otak.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak.

David masih terbaring koma di ruang intensive care unit (ICU) RS Medika Permata Hijau sampai Rabu (22/2/2023).

Karena luka akibat penganiayaan cukup berat, David dikabarkan mengalami pembengkakan otak.

“Dia masih di ruang ICU. Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini," kata juru bicara keluarga korban, Rustam.

"Terakhir sih kabarnya ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat,” sambungnya.

David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy sudah ditahan pihak kepolisian karena perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku diduga menganiaya David setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial AGH.

A mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari David, yang tidak lain adalah mantan pacar dari A.

"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).

Saat bertemu Mario dan David sempat berdebat sebelum akhirnya terjadi penganiayaan.

Baca juga: Aduan Kekasih Buat Mario Dandy Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Pelalu dan Korban Sempat Berdebat

Di sisi lain, keluarga David menutup jalur damai atas kasus penganiayaan ini.

Pada Selasa 21 Februari 2023, keluarga Mario menjenguk korban di rumah sakit.

Dikatakan Rustam, kala itu keluarga Mario meminta maaf atas kejadian yang menimpa David.

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata Rustam.

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Jakarta Selatan tersangka penganiaya putra petinggi GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Jakarta Selatan tersangka penganiaya putra petinggi GP Ansor. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Meski menerima permintaan maaf pelaku, keluarga David tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.

"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," sambungnya.

Kronologi

Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kantor Pajak Masih Terbaring Koma, Kapolres Jaksel Sampai Prihatin

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17), termyata disaksikan pacar pelaku, AGH (15).
Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17), termyata disaksikan pacar pelaku, AGH (15). (Kolase TribunJakarta.com)

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved