Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayahnya Dicopot dari Jabatan, Mario Dandy Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor Kini DO dari Kampus

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cri

Kolase TribunJakarta
Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Adapun keputusan dikeluarkannya Mario terhitung sejak Kamis (23/2/2022) melalui rapat pimpinan dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

Selain itu, pihak Universitas Prasetiya Mulia juga mengaku prihatin atas kondisi dari David.

Baca juga: Mario Anak Pejabat Pajak Kerap Pamer Kekayaan, Sri Mulyani Geram: Mencederai Reputasi Kemenkeu

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Baca juga: Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Sahroni Titip Pesan Penting ke Kapolres Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SLRPL memiliki beberapa peran dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved