Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Sahroni Titip Pesan Penting ke Kapolres Jaksel

Di sisi lain, Sahroni mengapreasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menangani

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), untuk memantau penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap putra pengurus PP GP Ansor, David (17). 

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Punya Kos Mewah di Kebayoran Tarif Rp 3,5 Juta/bulan, Kemenkeu Bakal Telisik

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved