Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Masih Lolos Jeratan Tersangka, Pacar Mario Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Putra Petinggi Ansor

Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) masih lolos dari jeratan pidana dalam kasus penganiayaan anak pengurus PP GP Ansor, David (17).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Diduga Pacar Mario Dandy Satriyo dan Mario Dandy Satriyo (20). Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) masih lolos dari jeratan pidana dalam kasus penganiayaan anak pengurus PP GP Ansor, David (17). 

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Terbaru, teman Mario bernama Sean Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sean merupakan perekam video aksi penganiayaan brutal Mario kepada David.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved