Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

TERBARU, Shane Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David

Dia adalah Shane Lukas (19), teman anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20).

|
Kompas/Dzaky Nurcahyo
Shane Lukas (19) terbukti memprovokasi Mario Dandy Satrio (20) untuk menganiaya anak GP Ansor berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam rilis perkara pada Jumat (25/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).

Dia adalah Shane Lukas (19), teman anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus penganiayaan sadis ini, Mario sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah mengalihkan status saudara S sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/1/2023).

Ade menjelaskan, Shane ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan saat proses penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan," ujar dia.

Shane dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Baca juga: Rafael Pejabat Pajak Orangtua Penganiaya Putra Petinggi Ansor Segera Dipangil KPK, Apa Targetnya?

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.

Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Aro/Grid Oto)

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (kiri), meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20; kanan), terhadap putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, David (17). Kasus penganiayaan anak pejabat pajak ini sendiri diduga dipicu aduan perbuataan tidak menyenangkan dari pacar pelaku, AGH (15; kanan).
Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (kiri), meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20; kanan), terhadap putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, David (17). Kasus penganiayaan anak pejabat pajak ini sendiri diduga dipicu aduan perbuataan tidak menyenangkan dari pacar pelaku, AGH (15; kanan). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved