Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
'Gua Kalau Jadi Lu, Pukulin Aja' Ucapan Shane Memercik Amarah Mario, David Dianiaya Sampai Koma
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menceritakan peran Shane Lukas di kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kata-kata yang dilontarkan Share Lukas kepada Mario Dandy Satriyo diduga menjadi pemercik amarah pelaku menganiaya David sampai koma.
Shane Lukas merupakan salah satu teman Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menceritakan peran Shane Lukas di kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor ini.
Peran Shane dalam kasus penganiyaan itu karena ia memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Awalnya Mario menceritakan soal perlakuan tidak pantas D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.
Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.
"MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A.
Namun, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi," kata Ade.
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambung Ade.
"Percikan api" Shane disambar oleh Mario. Keduanya kemudian bersepakat menemui korban.
Mereka kemudian menuju ke Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.
Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario Dandy Alami Difuse Axonal Injury, Apa Itu?
Sesampainya di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario, "Den, nanti gue ngapain?" kata Shane.
"Entar lu videoin saja," timpal Mario.
Kemudian, Shane bertanya, "Ya sudah, mana HP lu?"
"Nih HP gua," jawab Mario.

menemui korban di depan rumah teman D yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.
Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.
Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya. Mario akhirnya naik darah.
Mario menendang dan memukul area vital korban.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.
Shane yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Ucapan Shane Lukas Memercik Api Amarah Mario"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.