Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pacar Mario Akhirnya Angkat Bicara, Klaim Sudah 3 Kali Ingatkan Jangan Aniaya David

Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, mengklaim kliennya sudah mengingatkan Mario Dandy Satriyo (20) untuk tidak menganiaya David (17).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, saat diwawancarai soal kasus penganiayaan David (17) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, mengklaim kliennya sudah mengingatkan Mario Dandy Satriyo (20) untuk tidak menganiaya David (17).

Mangatta mengatakan, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.

Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.

Baca juga: Ditendang dan Diinjak, David Sempat Disuruh Mario Push Up 50 Kali hingga Peragakan Sikap Tobat

Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Baca juga: Tak Kuat Push Up, Kepala David Langsung Terima Tendangan Mario Dandy Satriyo

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.

Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.

Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).

Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved