Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Video David Korban Penganiayaan saat Ucap Kalimat Syahadat, Menag Yaqut: Saat Itu Ia Datang Sendiri

Di media sosial beredar video yang merekam saat David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengucapkan kalimat Syahadat.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar Instagram
Di media sosial beredar video yang merekam saat David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengucapkan kalimat Syahadat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial beredar video yang merekam saat David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengucapkan kalimat Syahadat.

Video tersebut diduga direkam sekitar tiga tahun lalu saat, anak Jonathan Latumahina Pengurus Pusat (PP) GP Ansor tersebut menjadi mualaf.

Pantauan TribunJakarta.com Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut turut memposting video tersebut di media sosial Instagramnya.

TONTON JUGA

Yaqut menjelaskan kala itu David yang baru berusia 14 tahun datang sendiri dan minta dibimbing menjadi mualaf.

"Ini David 3 tahun lalu saat datang sendiri minta disyahadatkan di daerah Muntilan, Magelang (Jateng)," kata Yaqut Cholil Qoumas Sabtu (25/2/2023).

Gus Yaqut mengatakan keputusan David masuk Islam menyusul ayahnya Jonathan Latumahina yang terlebih dahulu bersyahadat atau jadi mualaf.

Baca juga: Video Penganiayaan Sadis Mario Dandy Viral, Kapolres Jakarta Selatan Minta Jangan Disebarluaskan

Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik itu, telihat David tengah membaca dua kalimat syahadat.

Saat itu David tercatat sebagai pelajar di Pondok Pesantren Inggris Assalam Gunung Geulis, Bogor.

Yaqut kemudian memohon doa agar David yang menjadi korban penganiayaan sadis dapat segera membaik.

Diketahui sejak dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023), David hingga kini belum siuman.

"Mohon doa kesembuhan atas musibah yang menimpanya karena kebiadaban mereka yang mengaku manusia. Allah kariim.." tulis Yaqut.

Video David mengucap syahadat pun menjadi viral di media sosial Instagram dan Twitter.


Ada Tersangka Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan dua kronologi yang berbeda terkait kasus penganiayaan David.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19).

Nama pertama merupakan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Video Penganiayaan Sadis Mario Dandy Viral, Kapolres Jakarta Selatan Minta Jangan Disebarluaskan

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita Agnes Gracia kepada Mario.

Mario dan AGH disebut-sebut sebagai pasangan kekasih.

Di sisi lain, AGH merupakan mantan pacar David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.

Baca juga: Meski Anak Pengurus GP Ansor Sudah Terkapar, Mario Dandy Terus Memukul dan Menendang: Gue Gak Takut!

Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).

Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh Agnes, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.

Baca juga: Bantah Mau Selfie, AGH Minta Tolong dan Pegang Kepala David yang Dianiaya Mario Dandy

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya. 
 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved