Cerita Kriminal

Ada 18 Motor Curian di Polres Depok, Warga yang Kehilangan Boleh Ambil Bawa STNK dan BPKB

Dari sejumlah kasus pencurian ini, kepolisian berhasil mengamankan 18 barang bukti motor hasil curian, dari beberapa pelakunya.

Istimewa
Daftar belasan kendaraan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satreskrim Polres Metro Depok terus gencar mengungkap kasus pencurian roda dua di Kota Depok.

Dari sejumlah kasus pencurian ini, kepolisian berhasil mengamankan 18 barang bukti motor hasil curian, dari beberapa pelakunya.

Saat ini, barang bukti belasan motor curian tersebut berada di Polres Metro Depok, dengan kondisi banyak pelat atau nomor polisi yang telah diganti oleh pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor, bisa mengecek barang bukti sepeda motor curian yang telah diamankan oleh pihaknya ini.

“Iya kami mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan roda dua, bisa mengecek dengan datang langsung ke Polres Metro Depok. Karena mungkin barang bukti motor ini bisa saja milik mereka ya,” kata Yogen dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/2/2023).

Yogen mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengecek motornya yang hilang di Polres Metro Depok, diharapkan membawa surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Baca juga: Pengakuan Pengutil Supermarket di Depok, Barangnya Dijual Lagi di Jatinegara

“Bagi pemilik kendaraan, bila akan mengecek kendaraannya harap membawa STNK dan BKPB,” tuturnya.

Berikut adalah data 18 barang bukti sepeda motor curian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Depok melalui Unit Resmob :

1. Honda CB150R, Nomor Polisi B 4233 TDA, Nomor Rangka MH1KC4110EK228892, Nomor Mesin KC11E1225608.

2. Honda VARIO Warna Hitam, Nomor Polisi B 3199 TSD, Nomor Rangka MHIJM411JK161508, Nomor Mesin JM141E1613693.

3. Honda Beat, Nomor Polisi B 4446 FEH, Nomor Rangka Tidak Ada, Nomor Mesin ZF21E1639779.

4. Honda Beat, Nomor Polisi B 6209 DP, Nomor Rangka Tidak Ada, Nomor Mesin ZF21E2262170.

5. Honda Sonic, Nomor Polisi B 6479 URU, Nomor Rangka Tidak Ada, Nomor Mesin KB11E1250482.

6. Honda CBR, Nomor Polisi F 4847 UBK, Nomor Rangka MHIKC976K061141, Nomor Mesin KC91062 Rusak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved