Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukan AG, Ini Sosok Wanita yang Ngadu ke Mario Soal Perlakuan Tidak Menyenangkan David
Muncul sosok wanita lain disebut-sebut orang pertama yang cerita kepada Mario perlakuan tak menyenangkan David. Siapa dia?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan AG, ternyata ada wanita lain yang pertama kali cerita ke Mario soal perlakuan tak menyenangkan David.
Peran AG, gadis 15 tahun kekasih Mario Dandy Satriyo (20) tiba-tiba berubah saat konferensi pers kedua yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sempat disebut jadi penyebab peristiwa penganiayaan Mario terhadap David, AG justru seperti tidak melakukan apa-apa dan jauh dari runutan penganiayaan.
AG yang mulanya disebut menyampaikan aduan yang memprovokasi, kini muncul wanita lain diduga sebagai awal mula pemicu kejadian tersebut
Ade Ary menyebut nama wanita lain yang menyampaikan cerita memantik amarah Mario hingga tega menyiksa David.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Baca juga: Didampingi Pengacara, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Intensif Penyidik soal Penganiayaan David
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
Curhatan AG membuat kuping Mario panas hingga selanjutnya bertindak kejam terhadap David.
Namun, Ade Ary menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023)
Shane Lukas merupakan teman Mario yang turut berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Shane yang disebut Ade Ary sebagai provokator sebenarnya dengan pernyataannya yang menyulut kegeraman Mario.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.
Selain memprovokasi, Shane disebut sebagai perekam video saat penganiayaan terjadi.
Berawal dari Teman AG
Ade Ary juga mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca juga: Kejamnya Penyiksaan Mario ke David, Diawali 50 Push Up hingga Selebrasi Siu Cristiano Ronaldo
AG Sudah Peringatkan Mario
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menceritakan, kronologi kejadian penganiayaan David versinkliennya.
Mangatta mengatakan, mulanya AG dijemput oleh Mario saat pulang dari sekolah.
Padahal, pada jam tersebut Mario seharusnya memiliki jadwal magang.
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu memilih menjemput AG.

"Saksi anak (AG) ini lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG," kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Setelahnya, lanjut Mangatta, AG dan Mario Dandy Satriyo melakukan aktivitas selayaknya orang berpacaran.
Mangatta tidak menjelaskan saat Mario Dandy Satriyo menjemput rekannya bernama Shane Lukas (19) yang kini turut jadi tersangka.
"Layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan sama sekali," ujar dia.
Menurutnya, rencana AGH mengembalikan kartu pelajar David muncul secara tiba-tiba.
"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ucap Mangatta.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.
Ia pun mengklaim AG sudah berupaya mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya David.
Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.
Mangatta juga mengklaim bahwa AGH tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario Dandy Satriyo.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Mangatta lalu menjelaskan saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan sadis, AGH hanya diam.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.