Simak Syarat Naik Kereta Api Sebelum Berburu Tiket Mudik Lebaran, Apakah Tes PCR Tidak Berlaku Lagi?

Catat baik-baik syarat naik kereta api saat ini, sebelum berburu tiket periode mudik Lebaran.

TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Loket pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Catat baik-baik syarat naik kereta api saat ini, sebelum berburu tiket periode mudik Lebaran.

Kereta Api menjadi salah satu angkutan umum yang banyak digunakan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman saat periode Lebaran.

Tahun ini, tiket kereta api Lebaran sudah bisa dipesan mulai hari ini, Minggu (26/2/2023).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin menggunakan angkutan kereta api untuk mudik Lebaran, bisa segera melakukan pemesanan tiket agar tidak kehabisan.

Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

Namun sebelum itu, penting bagi Kamu yang ingin menggunakan angkutan kereta api jarak jauh untuk mudik Lebaran tahun ini mengetahui syarat perjalanan terbarunya.

Apakah saat ini tes PCR untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh masih diperlukan?

Syarat naik kereta api

Suasana keramaian penumpang Kereta Api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2018).
Suasana keramaian penumpang Kereta Api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SUCI FEBRIASTUTI)

Untuk diketahui, saat ini PT Kereta Api Indonesia saat ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman sosial media resmi @kai121_, aturan tentang perjalanan naik kereta api jarak jauh diatur untuk penumpang mulai dari usia di bawah 6 tahun, hingga usia di atas 18 tahun.

Adapun aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin ketiga atau booster saat melakukan perjalanan.

Bagi yang belum melakukan vaksin booster karena alasan medis, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun harus sudah menjalani vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sama halnya pada usia 18 tahun keatas, penumpang usia 13-17 tahun yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua juga wajib melampirkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.

Sementara untuk penumpang anak-anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus melampirkan surat keterangan belum vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesahatan, atau harus didampingi oleh orangtua atau pendamping yang sudah menjalani vaksinasi lengkap.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved