Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Temui Orangtua David di RS Mayapada, LPSK Jelaskan Soal Hak Perlindungan Korban
LPSK menemui orangtua David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mereka ingin menjelaskan soal hak perlindungan korban.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Kedatangan LPSK adalah untuk menemui keluarga Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hak-hak David dalam hal perlindungan saksi dan korban.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban,
Perlindungan tersebut, jelas Achmadi, dapat berupa medis maupun psikologis.
Baca juga: Sindir Ayah Mario Dandy, Masyarakat Sipil Bakal Berikan Koin Sumbangan untuk Ditjen Pajak
"Bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban," ujar dia.
Hingga saat ini, David masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
Baca juga: Sindir Ayah Mario Dandy, Masyarakat Sipil Bakal Berikan Koin Sumbangan untuk Ditjen Pajak
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.