Hari Kehakiman Nasional, AAI Ingatkan Advokat Hormati Profesi Hakim

Menurutnya, segala ketidakpuasan atas putusan hakim dalam sebuah perkara dapat diselesaikan melalui jalur tersedia. 

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Ilustrasi hakim - Hari Kehakiman diperingati setiap tanggal 1 Maret 

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Palmer Situmorang, berharap hakim di Tanah Air tetap bersikap profesional serta dapat bekerja sesuai hati nurani dan hukum berlaku. 

Pernyataan tersebut disampaikan Palmer memaknai Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 Maret. 

Palmer mengingatkan, jabatan hakim sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, segala ketidakpuasan atas putusan hakim dalam sebuah perkara dapat diselesaikan melalui jalur tersedia. 

Dicontohkannya, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dapat mengajukan banding, kemudian kasasi hingga peninjauan kembali (PK), sesuai dengan prosedur berlaku.

Hal ini juga berlaku bagi jaksa penuntut yang tidak puas atas putusan hakim.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat

Sementara, dugaan terhadap ‘hakim nakal’ saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Sebagaimana Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga ini memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

“Hakim itu karena jabatannya harus dihormati terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati kita, tapi adalah yang kita akui sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran.” kata Palmer dalam keterangannya, Selasa (28/02/2023).

Baca juga: Sengaja Rekam Rekan Kerja Mandi, Oknum Hakim Bejat Lolos dari Sanksi Berat

Lebih jauh Palmer mengungkapkan, profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Ia mahfum ketidakpuasan advokat kerap muncul saat vonis atas klien dibela tak sesuai harapan.

Di era digital ini dirinya menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim dijatuhkan. Namun Palmer mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim

“Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita, kalau imam kita rendahkan, maka kita yang menjadi umarohnya juga rendah. Tapi tidak berarti kita tidak bisa mengkritik atau memperotes sikap dari hakim, Cuma gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika,” imbuhnya.

“Advokat itu memiliki etika ‘officium nobile’, yang mulia, dari harus menjunjung tinggi etika di dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan. Diatur dalam Pasal 6 UU advokat. Kenapa diatur, agar kita punya imam jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim, manakala hakim tidak berperilaku baik silahkan gunakan jalur kritik.

Boleh menggunakan medsos, tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri,” sambungnya.

Komentar tersebut menyusul adanya cemooh dilontarkan terhadap profesi hakim di media sosial yang diduga dilakukan salah seorang advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan, mealui akun Instagram @bobby_ulanam

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved