Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Diduga Punya Trauma Masa Kecil dan Tidak Pernah Hidup Susah
Para pakar memberikan analisanya terhadap emosi tidak terkendali hingga kebiasaan suka pamer harta dari Mario di media sosial.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Pihak Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya Dacvid (17), anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dipicu aduan sang pacar bahwa korban melakukan perbuatan tidak pantas kepadanya.
Mario sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Kriminolog Duga Mario Dandy Simpan Trauma Masa Kecil"
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Mario
Dandy
penganiayaan
anak pejabat pajak
Rafael Alun Trisambodo
pamer harta
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.