Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Bantah Ketahui Rencana Mario Aniaya David: Awalnya Diajak ke Lebak Bulus Tapi Berubah Rute

Happy mengungkapkan, Shane Lukas mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan ekspresi tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta Cristalino David Ozora, Shane Lukas (baju oranye) saat ditunjukkan di depan awak media dalam jumpa pers dan saat di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Shane merupakan teman dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, yang berperan sebagai provokator dan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023. 

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) rupanya menjemput sang kekasih, AGH (15) di sekolahnya sebelum akhirnya menemui putra petinggi GP Ansor, David (17). Ketika keduanya tengah asyik berpacaran, tiba-tiba mereka terpikir untuk mengembalikan kartu pelajar David.
Anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) rupanya menjemput sang kekasih, AGH (15) di sekolahnya sebelum akhirnya menemui putra petinggi GP Ansor, David (17). Ketika keduanya tengah asyik berpacaran, tiba-tiba mereka terpikir untuk mengembalikan kartu pelajar David. (Kolase TribunJakarta)

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Marahnya Teddy Minahasa dengan Mami Linda Ambil Jatah Hasil Jual Sabu Kebanyakan: Enggak Komit

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved