Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AGH Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa, Polisi Libatkan Apsifor Demi Dalami Kondisi Psikologis

Polisi bersama sejumlah pihak kembali melakukan proses pemeriksaan aspek psikologi terhadap wanita berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap

TWITTER
Polisi bersama sejumlah pihak kembali melakukan proses pemeriksaan aspek psikologi terhadap wanita berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

 

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved