Cara Menghubungkan NIK KTP dengan NPWP, Berikut Panduannya
DJP menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Simak panduannya
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil
6. Pemutakhiran data keluarga
- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Muncul Tulisan NIK KTP Sudah Terdaftar Saat Buat Akun Rekrutmen Bersama BUMN, Segera Lakukan Ini |
![]() |
---|
Cek Daftar Penerima Bansos November 2024, Ini 3 Bantuan yang Bakal Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
NIK Dicatut Parpol, Peserta CPNS Lapor ke Bawaslu Jakarta Timur |
![]() |
---|
Solusi Jika NIK KTP dan Nomor KK Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS 2024 |
![]() |
---|
Solusi Jika NIK KTP Dicatut Parpol saat Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Ceknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.