Cara Menghubungkan NIK KTP dengan NPWP, Berikut Panduannya

DJP menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Simak panduannya

Editor: Muji Lestari
djp online
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Simak cara menghubungkan NPWP dengan NIK KTP 

4. Pemutakhiran data lainnya

- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

-  Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada

- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP

- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved