Cara Menghubungkan NIK KTP dengan NPWP, Berikut Panduannya

DJP menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Simak panduannya

Editor: Muji Lestari
djp online
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Simak cara menghubungkan NPWP dengan NIK KTP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara menghubungkan NPWP dengan NIK KTP, Login pajak.go.id dan ikuti panduannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI.

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.

Dilansir Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan cara mengoneksikan NIK dan NPWP seperti unggahan DJP.

"Betul," ujarnya singkat.

Baca juga: DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022, Catat Persyaratannya

Lantas bagaimana cara koneksikan NPWP dengan NIK KTP?

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu

- Input password pajak.go.id

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

-  Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada

- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP

- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved