Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hari Ini, Asosiasi Psikologi Forensik Kembali Periksa Pacar Mario Terkait Penganiayaan David

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dalam pemeriksaan AGS

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Sebelumnya, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17), di Pesanggarahan, Jaksel, pada 20 Februari 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

AG akan diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dalam pemeriksaan AGS (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

"Pada Rabu hari ini, tadi sudah saya sampaikan akan dilakukan pemeriksaan (AG) yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, Apsifor sebelumnya telah memeriksa AG pada Senin (27/2/2023) lalu.

Selain itu, Pekerja Sosial Profesional juga melakukan pemeriksaan terhadap AG pada Selasa (28/2/2023) kemarin.

Baca juga: Ulah Anak Buat Kekayaan Rp 56 M Ketahuan, Ini Outfit Rafael Eks Pejabat Pajak saat Diperiksa KPK

Trunoyudo mengungkapkan, Pekerja Sosial Profesional menilai tiga hal dalam pemeriksaan AG.

"Hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya. Kemarin sudah dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional," papar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20). 
Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.
Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20). Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Baca juga: Istri yang Hilang Justru Ditemukan Bersama Teman Sudah Dicor Semen di Bekasi: Utang jadi Pemicu

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved