Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota Sidang Mami Linda dan AKBP Doddy di PN Jakbar

Adapun Mami Linda berperan sebagai perantara dan membantu mencarikan pembeli narkoba sabu dari Teddy Minahasa melalui ke Kapolsek Kali Baru. Padahal,

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa via SuryaMalang.co.id
Ilustrasi - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran barang bukti narkoba sabu untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Mami Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Rabu (1/3/2023). 

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Kolase Foto Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dan AKBP Doddy Prawiranegara.
Kolase Foto Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dan AKBP Doddy Prawiranegara. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Doddy Prawiranegara. Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anak Berulah, Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK soal Harta Kekayaannya Rp 56 M yang Janggal

Adapun Mami Linda berperan sebagai perantara dan membantu mencarikan pembeli narkoba sabu dari Teddy Minahasa melalui ke Kapolsek Kali Baru. Padahal, diketahui sabu yang dijual itu adalah barang bukti kasus yang ditangani Polda Sumbar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved