Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Anak Berulah, Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK soal Harta Kekayaannya Rp 56 M yang Janggal

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Gara-gara kelakuan dan kasus penganiayaan dilakukan anak bernama Mario Dandy Satriyo (20), seorang pejabat pajak yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, harus siap menerima masalah demi masalah, termasuk harta kekayaannya ditelisik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gegara kasus penganiayaan dan kebiasaan suka pamer kendaraan mewah sang anak, Rafael Alun Trisambodo hari ini Rabu (1/3/2023) dijadwalkan dimintai klarifikasi soal harta oleh pihak Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

Diketahui, berawal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17) dan kebiasaan pamer kendaraan mewah, terungkap latar belakang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo seorang Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Terungkap pula bahwa Rafael yang seorang pejabat eselon III dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, memiliki pundi-pundi harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Angka fantastis tersebut membuat banyak pihak menaruh curiga, termasuk KPK.

Harta kekayaan Rafael itu antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK, Tiba-tiba Muncul Video Lama Ahok soal Pembuktian Harta Pejabat

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.

Baca juga: Shane Lukas Bongkar Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar

Selain itu, gegara jumlah harta kekayaan mencolok dan mencurigakan, Kementerian Keuangan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Kanwil DJP Jaksel demi kelancaran pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Harta Kekayaan Diklarifikasi KPK, Rafael Harus Bawa Bukti

KPK telah melayangkan surat undangan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo, untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas daftar isian harta dalam LHKPN terakhir yang disetorkan ke KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved