Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota Sidang Mami Linda dan AKBP Doddy di PN Jakbar

Adapun Mami Linda berperan sebagai perantara dan membantu mencarikan pembeli narkoba sabu dari Teddy Minahasa melalui ke Kapolsek Kali Baru. Padahal,

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa via SuryaMalang.co.id
Ilustrasi - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran barang bukti narkoba sabu untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Mami Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus peredaran barang bukti narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Mami Linda Pujiastuti dilanjutkan hari ini, Rabu (1/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.

Teddy Minahasa dijadwalkan bakal memberikan keterangan dalam persidangan dua terdakwa perkara peredaran narkoba, AKBP Doddy Prawiranegara dan Mami Linda.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pemeriksaan Teddy Minahasa akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

"Rabu, 01 Mar 2023. 09:00:00 s/d Selesai. Agenda: Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Baca juga: Marahnya Teddy Minahasa dengan Mami Linda Ambil Jatah Hasil Jual Sabu Kebanyakan: Enggak Komit

Seperti diketahui, pada pekan lalu Rabu (22/2/2023) Teddy Minahasa tidak bisa hadir karena sakit.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan hingga dilanjutkan hari ini, Rabu (1/3/2023).

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Bakal Meninggal di Penjara

Atas pernyataan Teddy Minahasa tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terungkapnya peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved