Cerita Kriminal

Jangan Damai, IPW Minta Polisi Proses Hukum Debt Collector yang Ancam Bunuh Anak Nasabah di Jaktim

Dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Indonesia Police Watch (IPW) meminta debt collector yang mengancam membunuh SI (16), anak dari nasabah warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, diproses hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, meski pihak keluarga korban tidak membuat laporan kasus ancaman pembunuhan terhadap anak nasabah, sepatutnya dapat diproses.

Menurut IPW, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bisa membuat laporan tipe A atau aduan internal, agar pelaku dapat diproses atas tindakan pengancaman.

"Apabila perdamaian tercapai karena debitur (pihak berutang) mendapat tekanan psikis anaknya diancam dibunuh maka hal tersebut tidak tepat apabila dibiarkan," kata Sugeng, Rabu (1/3/2023).

Pasalnya dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan karena mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum.

Sehingga bila korban enggan melapor, IPW menilai jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang datang mengamankan pelaku pada saat kejadian patutnya membuat laporan tipe A kasus.

Baca juga: Kasus Debt Collector Ancam Tembak Anak Nasabah di Kramat Jati Berakhir Damai

"Kalau polisi mengetahui ada informasi tersebut ya polisi harus harus membuat laporan tipe A. Karena biasanya masyarakat takut kalau melaporkan. Seperti itu," ujar Sugeng.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus ancaman pembunuhan dialami SI kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

Namun hingga berita ditulis Budi urung menanggapi kasus yang membuat empat debt collector diamankan jajaran Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur tersebut.

Sementara Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini mengatakan kasus berakhir damai setelah orang tua SI tidak membuat laporan dan menyelesaikan kasus secara musyawarah.

"Sudah selesai, yang punya utang tidak mau bikin laporan," kata Tuti.

Sebelumnya, empat orang debt collector dari koperasi bank keliling diamankan warga di Jalan Datuk Tonggara, Kecamatan Kramat Jati pada Selasa (28/2/2023) siang.

Keempatnya diamankan warga setelah korban berinisial SI (16) berteriak meminta tolong karena diancam pelaku akan ditikam dan ditembak bila sang ayah tidak membayar utang.

Kejadian bermula ketika dua debt collector dari sebuah koperasi bank keliling datang ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp400 ribu dari ibu SI pada Selasa (28/2/2023) pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved