Perjuangan Nenek Ngadu sampai ke Kejaksaan Agung, Cari Keadilan untuk Cucu yang Dirudapaksa Paman
SAI (61) masih berusaha menempuh berbagai cara agar pelaku yang tega merudapaksa cucunya bisa mendapat hukuman yang setimpal.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Sebelumnya, SAI juga sudah membacakan surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo agar kasus yang menimpa sang cucu bisa mendapat atensi.
Adapun cucu SAI, yakni IS (8) menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri berinisial RP (31) yang terjadi pada Oktober 2022 silam di rumah pelaku di Sukabumi, Jawa Barat.
Kuasa hukum SAI, Yoseph Luturyali membenarkan bahwa kliennya tersebut telah membuat surat pengaduan kepada Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI tertanggal 20 Februari 2023.
Yoseph berharap JPU berpihak kepada korban sebagaimana tugas JPU pada umumnya dan bekerja secara maksimal dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa agar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Surat tersebut sudah diterima oleh Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI melalui jalur Laporan Pengaduan Masyarakat ditanggal yang sama 20 Februari 2023." kata Yoseph.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Makin Panas 2 Pendukung Jokowi 'Saling Serang', Borok Noel Diungkap Silfester Matutina: Sangat Kejam |
![]() |
---|
5 Fakta Lengkap Tragedi di Sukabumi Balita Raya Meninggal Akibat Cacingan: Kasus Paling Parah |
![]() |
---|
Di Balik Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Anggota DPR, Ada Balita Tewas karena Cacingan di Sukabumi |
![]() |
---|
Cegah Kasus Balita Raya di Sukabumi Terulang, KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak |
![]() |
---|
Saat Ada Balita Meninggal Karena Digerogoti Cacing, DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta 'Make Sense' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.