Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Gelar Rapat dengan KPAI, Kementerian PPPA dan Apsifor, Tentukan Status AG?

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rapat dengan sejumlah stakeholder pada Rabu (1/3/2023).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko resmi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Pol Endra Zulpan setelah sertijab di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2022). Trunoyudo akan mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rapat dengan sejumlah stakeholder pada Rabu (1/3/2023).

Rapat tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Beberapa stakeholder yang dilibatkan yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

"KPAI hari ini akan diskusi rapat di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir komisioner KPAI kemudian ada asistensi dari Kementerian PPPA, kemudian P2TP2A Jaksel dan Apsifor dan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Trunoyudo menuturkan, rapat antara penyidik dan sejumlah stakeholder itu digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Cuma Nonton saat Korban Dianiaya

Ia tidak menjelaskan apakah rapat tersebut digelar untuk menentukan status pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) atau tidak.

Trunoyudo hanya menyebutkan bahwa rapat itu digelar dalam rangka proses penyidikan.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini penyidik tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak anak.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Ingatkan ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Bakal Kena Sanksi Jika Berani Nakal

"Ini langkah-langkah secara maraton secara cepat terus dilakukan oleh penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved