Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Bongkar Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar

Ary SyamKuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane Lukas sudah berteman dengan Mario Dandy selama sekitar satu tahun terakhir.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20). Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar. 

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga gak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023).
Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023). (Kolase TribunJakarta)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Baca juga: Terkuak Kondisi Terkini David, Dokter RS Mayapada Bantah Korban Mario Alami Diffuse Axonal Injury

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved