Apa Itu DTKS? Berkas yang Jadi Syarat Daftar KIP Kuliah 2023, Simak Cara Mengurusnya

DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), simak cara mengurus DTKS untuk daftar KIP Kuliah.

Editor: Muji Lestari
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id Via Tribunnews.com
Halaman website dtks.kemensos.go.id. Simak cara mengurus DTKS untuk daftar KIP Kuliah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui apa itu DTKS, dokumen yang jadi syarat daftar KIP Kuliah 2023. Berikut penjelasannya.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu bukti keterbatasan ekonomi bagi siswa yang akan mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Siswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah 2023, perlu tahu apa sebenarnya DTKS tersebut?

Sebenarnya, selain terdata dalam DTKS, keterbatasan ekonomi bagi siswa yang mau mendaftar KIP Kuliah 2023 bisa dibuktikan dengan beberapa hal lain, seperti:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Hingga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat, Tahapan Seleksi, hingga Besaran Uang Sakunya

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Penjelasan mengenai DTKS

Merangkum dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Data yang ada dalam DTKS ini diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah.

Kemudian akan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.

Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, DTKS juga diusulkan Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat.

Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bantuan sosial (bansos).

Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.

Nama-nama yang masuk dalam DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.

Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah

Ada dua cara mengurus DTKS, di antaranya:

Baca juga: Bisakah Siswa Gap Year Dapat KIP Kuliah 2023? Cek Syarat Daftarnya

Cara mengurus DTKS melalui desa atau kelurahan

Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:

  • Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
  • Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
  • Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
  • DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka, segera daftar!
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka, segera daftar! (Instagram @kemdikbud.ri)

Cara mengurus DTKS melalui aplikasi

Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  • Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
  • Login dengan username dan password yang ada;
  • Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
  • Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.

Data di DTKS terus berubah

Perlu diketahui bahwa, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori, yaitu:

1. Kategori pertama, siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),

2. Kategori kedua, yakni diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

Sehingga jika ada siswa tidak masuk pada kedua kategori tersebut, semiskin apapun, pemerintah tidak punya dasar untuk memberikan PIP pada siswa yang bersangkutan.

Keluarga atau siswa yang masuk dalam data DTKS itu sangat dinamis. Sehingga data akan terus berubah-ubah.

Bisa saja suatu keluarga bulan Januari masuk dalam kategori miskin dan terdata dalam DTKS.

Bisa saja bulan berikutnya mengalami perbaikan perekonomian keluarga sehingga tidak miskin lagi.

Sehingga dikeluarkan dari DTKS. Begitu juga sebaliknya, bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin.

DTKS itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya sebagai pengguna data.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved