Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Meradang, Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa ke Dody Cacat Hukum

Hotman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam bukti percakapan kliennya Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bukti percakapan yang diperlihatkan di persidangan dalam kasus yang menjerat kliennya disebut cacat hukum.

Pernyataan itu dikeluarkan Hotman Paris usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik bernama Rujit Kuswinoto (33) dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Hotman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam bukti percakapan kliennya Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.

Percakapan antara Teddy dengan Dody dinilai tak dikeluarkan secara utuh dan dipilih-pilih ketika ditampilkan di persidangan.

“Chat yang dimasukkan dalam forensik misalnya ditemukan 900 lebih chatting, diseleksi oleh dia sendiri, dipilih-pilih, yang dimasukkan hanya 80,” kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Hal lain yang terungkap yakni ahli digital forensik melakukan penyisihan bukti percakapan WhatsApp itu secara manual.

“Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan gini. Manual. Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal menurut Undang-undang ITE harus di forensik secara utuh,” jelas Hotman.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Chat Teddy Minahasa ke Doddy di Persidangan Soal Trawas

“Terlepas dari apakah benar atau tidak Teddy Minahasa terlibat dalam transaksi narkoba, tapi bukti yang diajukan sudah cacat semuanya,” tegasnya

Lebih lanjut, Hotman menganggap bila bukti percakapan chat Teddy dengan Dody hanya untuk menyudutkan salah satu pihak.

Seperti diketahui, pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni ahli bahasa dan ahli digital forensik.

Pada kesempatan ini, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Rujit Kuswinoto (33).

Sementara, JPU masih mengkonfirmasi kehadiran satu saksi ahli lainya yang akan dihadirkan di persidangan kali ini.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy diduga meminta Dody mengambil sabu kemudian mengganti dengan tawas.

Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved